"Saudara Terdakwa, gini ya. Siapapun boleh berpendapat, tapi nanti Palu Hakim yang menentukan. Yang penting dibantah. Saudara bukan bandar, kan gitu?" ucap Hakim Ketua.
"Ya jelaslah Yang Mulia," sahut Ammar Zoni.
Ammar kemudian melontarkan tuduhab tajam bahwa AKP Yossy melakukan kekerasan kepada keenam terdakwa saat proses introgasi berlangsung.
Tak hanya itu, Ammar juga menyebut AKP Yossy sebagai oknum penyidik yang memintanya untuk memberikan uang damai senilai Rp300 juta.