Menurut Jon Mathias, wacana pengembalian kliennya ke Lapas Nusakambangan dinilai kurang tepat. Pasalnya, belum adanya putusan berkekuatan hukum tetap terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan yang tengah menjerat Ammar Zoni.
“Karena itu, kami akan menyampaikan permohonan keberatan Ammar dipindahkan ke Nusakambangan sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.*
(SIS)