Narkotika itu kemudian dibagi dua, di mana 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian itu berhasil dibongkar petugas.
Karena itu, JPU mendakwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dengan pasal berlapis: Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika.
Tak hanya itu, sang aktor juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.*
(SIS)