Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ammar Zoni Siap Bongkar Fakta Baru Kasus Peredaran Narkoba dalam Sidang Hari Ini

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |11:07 WIB
Ammar Zoni Siap Bongkar Fakta Baru Kasus Peredaran Narkoba dalam Sidang Hari Ini
Ammar Zoni Siap Bongkar Fakta Baru Kasus Peredaran Narkoba dalam Sidang Hari Ini. (Foto: Okezone)
A
A
A

Narkotika itu kemudian dibagi dua, di mana 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian itu berhasil dibongkar petugas.

Karena itu, JPU mendakwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dengan pasal berlapis: Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika.

Tak hanya itu, sang aktor juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement