JAKARTA - Ammar Zoni dan lima terdakwa lain kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba dalam rumah tahanan (rutan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (8/1/2026).
Adapun agenda sidang pada hari ini menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ammar selaku terpidana akan memberikan kesaksian bersama lima terdakwa lain di hadapan majelis hakim.
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan, sang aktor sudah mempersiapkan mental demi menghadapi sidang hari ini. Bahkan, dia siap membeberkan fakta baru di persidangan.
"Dia akan membeberkan apa yang terjadi sebenarnya sesuai apa yang dialami, dirasakan, dan diketahuinya. Semua akan dibukanya secara terang benderang," kata sang pengacara.
Ammar Zoni, menurut Jon, juga siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang terlanjur beredar di ranah publik.
Dengan begitu, sang pengacara berharap, majelis hakim bisa memahami perkara ini secara utuh. "Kami berharap, proses ini akan membuka fakta sesungguhnya," imbuhnya.
Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menyebut Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Narkotika itu kemudian dibagi dua, di mana 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian itu berhasil dibongkar petugas.
Karena itu, JPU mendakwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dengan pasal berlapis: Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika.
Tak hanya itu, sang aktor juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.*
(SIS)