Untuk menguatkan laporannya, Surya mengatakan pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti kepada tim penyidik.
"Bukti yang kami serahkan yang pertama adalah proposal dari pada pihak RA, kedua bukti transfer, dan yang ketiga adalah perjanjian," terangnya.
Santo Nababan selaku kuasa hukum RF lainnya membeberkan total kerugian yang dialami kliennya yakni senilai Rp300 juta.
Dia menyebut komunikasi terakhir dengan RAA dalam pertemuan Oktober 2025 lalu juga tidak menemukan kesepakatan.
Dalam pertemuan itu, RAA berjanji akan kembali memberikan keuntungan investasi kepada RF senilai Rp6 juta perbulan pertanggal 15 Januari 2026.