Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suami Boiyen Terancam 4 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 06 Januari 2026 |20:14 WIB
Suami Boiyen Terancam 4 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan
Korban dugaan penipuan suami Boiyen lapor polisi
A
A
A

JAKARTA - Suami komedian Yeni Rahmawati alias Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), resmi dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh pengusaha bernama Rio (RF) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (6/1/2026).

Setelah membuat laporan, Rio yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Surya Hamdani, menjelaskan pasal yang diterapkan dalam laporan tersebut.

Jika terbukti bersalah, Surya mengatakan Rully Anggi Akbar terancam empat tahun penjara atas laporan sang klien.

"Jadi untuk hari ini kami sudah membuat LP, dan Alhamdulillah sudah diterima dengan baik oleh SPKT. Pasal yang disertakan adalah Pasal 492 dan 486 KUHP (baru), ancamannya 4 tahunan," kata Surya kepada awak media, Selasa (6/1/2026).

Adapun laporan tersebut tercantum dalam nomor pekara STTLP/B/109/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement