Sadrakh Seskoadi memastikan, rencana untuk membuat laporan polisi masih akan terus dibahas selama kesepakatan damai belum tercapai. Pihaknya, siap menjerat pelaku dengan Pasal 310 dan 315 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Apabila itu dilakukan melalui media elektronik maka akan masuk dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun. Karena menurut kami, ini masuk dalam penghinaan berat.”*
(SIS)