Della juga mengklaim, Arman Wosi selalu mengucapkan kata talak setiap kali mereka terlibat perdebatan. Namun menurut Mohamad Khotib, talak lisan tersebut belum sah bercerai jika tidak melalui proses di pengadilan.
“Ini kan pernikahannya secara hukum negara. Jadi ya cerai talaknya juga harus lewat pengadilan agama. Harus diproses dahulu perceraiannya,” ungkap Khotib.
Dia menegaskan, talak baru dianggap jatuh secara hukum negara apabila diucapkan di hadapan sidang Majelis Hakim.*
(SIS)