Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen PAS Buka Suara soal Ammar Zoni yang Dipindahkan dari Nusakambangan Selama Sidang

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 11 Desember 2025 |14:09 WIB
Ditjen PAS Buka Suara soal Ammar Zoni yang Dipindahkan dari Nusakambangan Selama Sidang
Ammar Zoni
A
A
A

JAKARTA - Aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba akhirnya mendapat izin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara offline pada Kamis (18/12/2025) pekan depan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti. Dia mengatakan bahwa surat persetujuan itu sudah dikeluarkan pihaknya pada Rabu 10 Desember lalu.

"Sudah dikeluarkan surat persetujuan Direktur Jenderal Pemasyrakatan tentang pemindahan sementara Ammar Zoni dkk ke Lapas narkotika Jakarta, selama masa persidangan," ungkap Rika saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (11/12/2025).

Namun, Rika menyinggung prosedur yang juga harus dipenuhi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar mengembalikan para terdakwa ke Lapas Nusakambangan setelah persidangan selesai.

"Setelah selesai persidangan agar dikembalikan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan. Proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan," tegasnya. 

"Pelaksanaan pemindahan juga dilakukan pendampingan oleh Petugas Lapas Kelas 1 karang Anyar," tandasnya.

Sebelumnya, Andri Saputra selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini sudah menyampaikan persetujuan pemindahan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kepada Majelis Hakim. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement