JAKARTA - Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas lewat zoom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (11/12/2025). Sidang hari ini beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun karena jaksa belum bisa menghadirkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain sesuai ketentuan hakim, maka sidang kembali ditunda. Selanjutnya, sidang akan digelar pada minggu depan, tepatnya, pada 18 Desember 2025.
Andri Saputra, salah satu JPU menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan untuk menghadirkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Surat itu telah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada 5 Desember 2025.
“Kami baru mendapatkan surat balasan tadi malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Isinya, Ammar Zoni dan lima terdakwa lain untuk bersidang langsung di Jakarta,” ungkap Andri menambahkan.
Dalam surat izin yang diterima JPU tertulis: “Guna mempermudah proses persidangan, kami (Ditjen PAS) mengizinkan para terdakwa yang saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan Jawa Tengah untuk dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Narkotika Jakarta, daerah khusus Jakarta.”