Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harapan Ammar Zoni Sidang di Jakarta Pupus, Ini Penjelasan Ditjenpas 

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 03 Desember 2025 |14:30 WIB
Harapan Ammar Zoni Sidang di Jakarta Pupus, Ini Penjelasan Ditjenpas 
Harapan Ammar Zoni Sidang di Jakarta Pupus, Ini Penjelasan Ditjenpas. (Foto: Dokpri Ammar Zoni)
A
A
A

JAKARTA - Ammar Zoni batal menjalani persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu imbas perizinan yang tak kunjung dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan agar Ammar Zoni dihadirkan secara offline pada sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas, besok (4/12/2025). 

Namun Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjenpas menjelaskan, hal itu gagal terwujud lantaran kendala teknis dan prosedur keamanan ketat dari lembaga pemasyarakatan. 

"Kami menghormati apa yang menjadi putusan pengadilan. Namun untuk persidangan nanti, kami menilai, masih harus dilakukan secara teleconference atau online," ujar Rika.

Keluarga Berharap Ammar Zoni Jadi Justice Collaborator
Harapan Ammar Zoni Sidang di Jakarta Pupus, Ini Penjelasan Ditjenpas. (Foto: Okezone)

Rika menjelaskan, status hukum yang kini disandang Ammar Zoni membutuhkan penanganan khusus. Posisi mantan suami Irish Bella itu saat ini berbeda dengan tahanan titipan biasa.

"Perlu dipahami, Ammar Zoni ini selain sebagai tahanan, ia juga adalah warga binaan yang sedang menjalani pidana di kasus sebelumnya," imbuhnya.

Selain itu, Rika Aprianti juga menyebut faktor keamanan menjadi alasan lain di balik alasan pihaknya membatalkan kehadiran fisik Ammar Zoni di ruang sidang.

Ammar Zoni dikategorikan penahanan 'high risk (berisiko tinggi)' yang berada dalam Lapas dengan keamanan super ketat di Lapas Nusakambangan. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement