JAKARTA - Ammar Zoni batal menjalani persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu imbas perizinan yang tak kunjung dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan agar Ammar Zoni dihadirkan secara offline pada sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas, besok (4/12/2025).
Namun Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjenpas menjelaskan, hal itu gagal terwujud lantaran kendala teknis dan prosedur keamanan ketat dari lembaga pemasyarakatan.
"Kami menghormati apa yang menjadi putusan pengadilan. Namun untuk persidangan nanti, kami menilai, masih harus dilakukan secara teleconference atau online," ujar Rika.
Rika menjelaskan, status hukum yang kini disandang Ammar Zoni membutuhkan penanganan khusus. Posisi mantan suami Irish Bella itu saat ini berbeda dengan tahanan titipan biasa.
"Perlu dipahami, Ammar Zoni ini selain sebagai tahanan, ia juga adalah warga binaan yang sedang menjalani pidana di kasus sebelumnya," imbuhnya.
Selain itu, Rika Aprianti juga menyebut faktor keamanan menjadi alasan lain di balik alasan pihaknya membatalkan kehadiran fisik Ammar Zoni di ruang sidang.
Ammar Zoni dikategorikan penahanan 'high risk (berisiko tinggi)' yang berada dalam Lapas dengan keamanan super ketat di Lapas Nusakambangan.