Menurut Rika Aprianti, pemindahan tahanan dengan kategori tersebut memerlukan pengawalan berlapis, biaya operasional yang tinggi, serta risiko keamanan di perjalanan.
"Saat ini kenapa Ammar ditempatkan di Lapas super maximum Karanganyar? Karena berdasarkan asesmen yang bersangkutan bersama beberapa temannya yang lain itu masuk kategori high risk," tuturnya.
Meski demikian, pihak Ditjen PAS menjamin hak-hak hukum Ammar untuk berkomunikasi dan menjalani proses peradilan tetap terpenuhi. Ia memastikan langkah yang diambil selalu didasari aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semua warga binaan, tahanan itu punya hak ya. Tapi pastinya ada aturan-aturan, ada pertimbangan yang memang harus kita jalankan," pungkasnya.*
(SIS)