"Kalau menurut SOP itu sebetulnya dua bulan. Yang sudah-sudah, biasanya tidak sampai satu bulan sudah kita putus karena ini perkara yang menarik perhatian masyarakat," ungkapnya.
Mengenai keberadaan memori banding, Catur menuturkan bahwa ada atau tidaknya dokumen tersebut tidak menghalangi majelis dalam memberikan putusan. Ia menegaskan bahwa keberadaan memori banding akan membuat arah keberatan lebih jelas.
"Pada dasarnya memori banding itu tidak merupakan kewajiban. Berbeda dengan memori kasasi yang harus ada. Tetapi nanti ada atau tidak ada memori banding, ini tetap diputus. Kalau ada memori banding, lebih terarah. Sebetulnya apa yang dijadikan keberatan atau alasan mereka mengajukan banding jadi lebih jelas," ucapnya.
"Untuk itu, kita tunggu saja. Pada saatnya nanti akan kita sampaikan kembali kalau putusan sudah keluar," pungkasnya.
(kha)