Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Terbaru Banding Nikita Mirzani, Berkas Perkara Sudah di Tangan Majelis Hakim

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Kamis, 20 November 2025 |19:31 WIB
Kabar Terbaru Banding Nikita Mirzani, Berkas Perkara Sudah di Tangan Majelis Hakim
Nikita Mirzani
A
A
A

JAKARTA - Proses banding yang diajukan Nikita Mirzani (NM) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini memasuki tahap baru. Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Catur Irianto memastikan berkas banding tersebut sudah diterima oleh majelis hakim yang akan memeriksa perkara.

"Permohonan banding dari NM yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Memang permohonan banding itu oleh terdakwa diajukan tanggal 3 November 2025," kata Catur di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Catur menjelaskan setelah banding diajukan, ada sejumlah proses administratif yang harus dilalui sebelum berkas dinaikkan. Ia menyampaikan tahapannya adalah melengkapi berkas, memori banding, kontra memori banding, dan diserahkan ke Pengadilan Tinggi. 

"Hari ini berkas sudah berada di tangan majelis hakim yang akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut," ujarnya.

Catur menegaskan bahwa saat ini pihaknya tidak dapat menyampaikan lebih jauh karena proses baru memasuki tahap penentuan majelis yang menangani.

"Tentunya kita menunggu saja lagi, tidak bisa kita sampaikan yang lain-lain karena memang ini baru sampai tahap penentuan atau penunjukan majelis dan sudah disampaikan ke tangan majelis," ucapnya.

Terkait estimasi waktu putusan, Catur menjelaskan bahwa Pedoman SOP menetapkan waktu maksimal dua bulan. Namun, ia mengatakan prosesnya bisa lebih cepat karena kasus tersebut cukup ramai di masyarakat.

"Kalau menurut SOP itu sebetulnya dua bulan. Yang sudah-sudah, biasanya tidak sampai satu bulan sudah kita putus karena ini perkara yang menarik perhatian masyarakat," ungkapnya.

Mengenai keberadaan memori banding, Catur menuturkan bahwa ada atau tidaknya dokumen tersebut tidak menghalangi majelis dalam memberikan putusan. Ia menegaskan bahwa keberadaan memori banding akan membuat arah keberatan lebih jelas.

"Pada dasarnya memori banding itu tidak merupakan kewajiban. Berbeda dengan memori kasasi yang harus ada. Tetapi nanti ada atau tidak ada memori banding, ini tetap diputus. Kalau ada memori banding, lebih terarah. Sebetulnya apa yang dijadikan keberatan atau alasan mereka mengajukan banding jadi lebih jelas," ucapnya.

"Untuk itu, kita tunggu saja. Pada saatnya nanti akan kita sampaikan kembali kalau putusan sudah keluar," pungkasnya.
 

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement