JAKARTA - Proses banding yang diajukan Nikita Mirzani (NM) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini memasuki tahap baru. Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Catur Irianto memastikan berkas banding tersebut sudah diterima oleh majelis hakim yang akan memeriksa perkara.
"Permohonan banding dari NM yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Memang permohonan banding itu oleh terdakwa diajukan tanggal 3 November 2025," kata Catur di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Catur menjelaskan setelah banding diajukan, ada sejumlah proses administratif yang harus dilalui sebelum berkas dinaikkan. Ia menyampaikan tahapannya adalah melengkapi berkas, memori banding, kontra memori banding, dan diserahkan ke Pengadilan Tinggi.
"Hari ini berkas sudah berada di tangan majelis hakim yang akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut," ujarnya.
Catur menegaskan bahwa saat ini pihaknya tidak dapat menyampaikan lebih jauh karena proses baru memasuki tahap penentuan majelis yang menangani.
"Tentunya kita menunggu saja lagi, tidak bisa kita sampaikan yang lain-lain karena memang ini baru sampai tahap penentuan atau penunjukan majelis dan sudah disampaikan ke tangan majelis," ucapnya.
Terkait estimasi waktu putusan, Catur menjelaskan bahwa Pedoman SOP menetapkan waktu maksimal dua bulan. Namun, ia mengatakan prosesnya bisa lebih cepat karena kasus tersebut cukup ramai di masyarakat.