Catur Irianto menambahkan, “Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, hukuman bagi pelaku persetubuhan anak di bawah umur sebenarnya bisa sampai 15 tahun. Jadi vonis banding itu masih dalam koridor.”
Pada 1 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Vadel Badjideh.
Dalam sidang, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban.
Vonis tersebut merujuk pada Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.*
(SIS)