JAKARTA - Vadel Badjideh harus gigit jari setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukumannya setelah mengajukan banding.
Dari yang sebelumnya 9 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Lalu apa yang membuat hakim justru memperberat hukuman dancer 21 tahun itu?
Catur Irianto, Humas Pengadilan Tinggi Jakarta mengungkapkan, ada dua hal yang terbukti dalam persidangan. Pertama, persetubuhan dengan anak di bawah umur. Kedua, pengguguran kandungan.
“Jadi kumulatif ya. Ada dua tindak pidana yang terbukti,” katanya saat ditemui awak media, pada 7 November 2025.
Catur menuturkan, alasan majelis hakim memperberat hukuman Vadel Badjideh karena dia melakukan dua kali tindak pengguguran kandungan pada putri Nikita Mirzani. “Sehingga terjadi trauma pada korban,” imbuhnya.
Rencana Vadel untuk menikahi korban setelah hamil juga tak lepas dari sorotan majelis hakim. Hakim menilai, hal itu hanya siasat sang dancer untuk menipu LM demi memuaskan birahinya.
“Karena faktanya, setelah korban hamil langsung digugurkan dan tidak ada pernikahan. Dua kali pula. Jadi ya itu pertimbangan hakim memperberat hukuman terdakwa,” ujar Catur.
Lebih jauh Catur menambahkan, saat ini Vadel masuk dalam kategori usia dewasa sehingga bisa menerima hukuman seberat itu. Dia menambahkan, 12 tahun penjara sebenarnya lebih ringan dari aturan.
Catur Irianto menambahkan, “Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, hukuman bagi pelaku persetubuhan anak di bawah umur sebenarnya bisa sampai 15 tahun. Jadi vonis banding itu masih dalam koridor.”
Pada 1 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Vadel Badjideh.
Dalam sidang, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban.
Vonis tersebut merujuk pada Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.*
(SIS)