Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bos Mecimapro Ditahan usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE 

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 31 Oktober 2025 |09:30 WIB
Bos Mecimapro Ditahan usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE 
Bos Mecimapro Ditahan usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE. (Foto: JYP Entertainment)
A
A
A

"Setelah melalui proses penyelidikan, aparat penegak hukum menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka, pada September 2025. Saat ini, terlapor sudah ditahan,” ujar Aldi.

Atas kasus ini, Fransiska Dwi Melani dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan. 

Pihak korban pun berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement