 
                "Setelah melalui proses penyelidikan, aparat penegak hukum menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka, pada September 2025. Saat ini, terlapor sudah ditahan,” ujar Aldi.
Atas kasus ini, Fransiska Dwi Melani dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan.
Pihak korban pun berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.*
(SIS)