JAKARTA - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana konser girl group K-Pop, TWICE.
Dengan status tersebut, Fransiska langsung ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Kabar tersebut disampaikan tim kuasa hukum PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku pelapor kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif penyidik dalam menangani kasus ini,” ungkap Aldi Rizki mewakili MIB dalam keterangan persnya seperti dikutip Okezone, pada Jumat (31/10/2025).
Aldi menjelaskan, laporan dugaan penggelapan dana yang dilaporkan MIB bermula dari kerjasama konser TWICE di Jakarta, pada 23 Desember 2023. MIB sudah berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun tak disambut hangat.
Tindakan tersangka disinyalir menimbulkan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah untuk Media Inspirasi Bangsa. Kemudian 10 Januari 2025, perusahaan. Itu melapor ke polisi.
"Setelah melalui proses penyelidikan, aparat penegak hukum menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka, pada September 2025. Saat ini, terlapor sudah ditahan,” ujar Aldi.
Atas kasus ini, Fransiska Dwi Melani dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan.
Pihak korban pun berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.*
(SIS)