Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikita Mirzani Isyaratkan Banding Usai Divonis 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 28 Oktober 2025 |15:30 WIB
Nikita Mirzani Isyaratkan Banding Usai Divonis 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Nikita histeris usai sidang pembacan vonis (Foto: IMG/Yudistira Pranoto)
A
A
A

JAKARTA - Nikita Mirzani memberikan respons santai setelah dirinya menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan Selasa (28/10/2025). 

Ibu tiga anak itu mengaku sudah menduga bahwa dirinya bakal ditahan. Namun, ia pun tak sama sekali menunjukan kesedihan setelah menjalani sidang.

Nikita bahkan sudah memprediksi bahwa Majelis Hakim akan menggugurkan Pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum. 

"Ya biasa aja tapi gue punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU-nya hilang," ucap Nikita Mirzani usai persidangan. 

Meski demikian, Nikita mengaku masih keberatan walau vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dia bahkan mengaku siap mengajukan banding atas putusan hari ini. 

"Enggak tahu juga ya hakim udah gamblang dipersidangan ada saksi ahli, saksi saksi yang didatangkan juga jelas duduk permasalahannya. Tapi ya sudahlah itu hak hakim mulia, biarkan saja," katanya. 

"Kecewa ya enggak juga sih biasa aja kalau banding pasti ya. Ya enggak terimalah tapi ya udah mau gimana lagi. Kan masih ada banding," sambung dia. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement