JAKARTA - Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/10/2025).
Hakim ketua Kairul Saleh menilai hukuman tersebut dikarenakan beberapa alasan yang memberatkan seperti Nikita yang tidak kunjung mengakui kesalahannya.
Adapun hal yang meringankan adalah Nikita Mirzani masih punya tanggungan keluarga, dan jadi tulang punggung untuk anak-anaknya.
Sebelumnya, Nikita dituntut menjalani hukuman 11 tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan TPPU.
Nikita sempat menanggapi tuntutan itu dalam pleidoinya. Pada intinya, Nikita menyebut JPU telah merekayasa hukum dan justru malah menunjukan dendam pribadi kepada dirinya.
(kha)