Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tuntutan TPPU Tidak Terbukti, Ini Dalil Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 28 Oktober 2025 |14:58 WIB
Tuntutan TPPU Tidak Terbukti, Ini Dalil Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani
Nikita Mirzani usai divonis 4 tahun penjara (Foto: IMG/Yudistira Pranoto)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis terhadap Nikita Mirzani atas kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys pada Selasa, (28/10/2025). 

Diketahui, kasus tersebut merupakan buntut laporan dokter kecantikan Reza Gladys. Sidang vonis Nikita sendiri berlangsung dengan pengawalan ketat oleh petugas pengadilan maupun pihak kepolisian. 

Pengunjung juga dibatasi untuk menjaga ketertiban di ruang sidang utama Pengadilan Neger Jakarta Selatan. 

Dalam amar putusannya, Kairul Soleh selaku Hakim Ketua menyebut Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Kairul Soleh dalam persidangan, Selasa (28/10/2025). 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement