Ammar Zoni terlibat dalam peredaran zat terlarang itu bersama lima tersangka lainnya: A, AP, AM alias AK, ACM Dan AR. Kejari Jakarta Pusat diketahui menerima pelimpahan para tersangka di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada 8 Oktober 2025.
Kini, Ammar Zoni telah di pindah ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sebagai langkah aparat penegak hukum membersihkan rutan dari peredaran narkotika.
(kha)