"Sebelumnya tuntutan jaksa itu 6 tahun kemudian majelis hakimnya itu memutuskan 10 bulan penjara ya. Jadi tadi putusan majelis hakim menyatakan Fariz RM dihukum penjara dengan masa hukuman 10 tahun dan denda Rp800 juta dengan subsidair 2 bulan," ujar Deolipa Yumara.
"Jadi, kalau kita kumulatif, hukumannya adalah totalnya 10 bulan plus 2 bulan menjadi 12 bulan," sambungnya.
Deolipa mengatakan bahwa Fariz sudah menjalani masa penahanan selama 7 bulan sejak ditangkap hingga menjalani rangkaian sidang.
"Ketika inkrah, maka kami akan mengajukan tadi permohonan bebas bersyarat untuk Fariz RM. Karena beliau sudah ditahan selama 7 bulan, artinya sudah 2/3 dari masa hukuman yang 10 bulan tadi sudah dilewati," tandasnya.
(kha)