Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta Atas Kasus Narkoba

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 11 September 2025 |21:51 WIB
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta Atas Kasus Narkoba
Fariz RM
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap kasus narkoba yang menjerat musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM pada sidang Kamis (11/9/2025).

Dalam putusannya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," lanjut majelis hakim. 

Hakim juga menetapkan pengurangan masa penahanan mulai dari penangkapan Fariz hingga proses persidangan. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement