Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta Atas Kasus Narkoba

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 11 September 2025 |21:51 WIB
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta Atas Kasus Narkoba
Fariz RM
A
A
A

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim. 

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang telah disita untuk dimusnahkan, termasuk ponsel milik pelantun Sakura tersebut. 

"Satu tas formal coklat berlambang warna hitam berisikan ganja dengan berat netto sisa hasil lab 4,76 gram, satu unit handphone merek Oppo A60 warna hitam, satu unit handphone merek Samsung A20 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan," ucap hakim. 

"Satu ATM BCA Paspor Blue Debit nomor kartu 537941 sekian-sekian dikembalikan kepada terdakwa. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," tambahnya. 

Usai sidang, Fariz pun menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dengan nada santai, ia tampak menerima seluruh vonis hakim tanpa rencana banding. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement