Fachri Albar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan, pada 20 April 2025. Saat itu, dia diamankan polisi saat berada sendiri di rumah dan dalam kondisi sadar.
Dengan begitu, penangkapan tersebut menjadi kasus narkoba ketiganya setelah tersandung kasus yang sama pada 2007 dan 2018. Atas perbuatannya, Fachri Albar dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1.
Dia juga dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.*
(SIS)