Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba 

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 03 September 2025 |19:34 WIB
Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba 
Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 6 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba Fachri Albar, pada Rabu (3/9/2025). Dengan begitu, dia akan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I,” ujar hakim Iwan Anggoro Warsita dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (3/9/2025). 

Iwan menambahkan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido.”

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membeberkan hal yang memberatkan sang aktor. Hakim menilai, Fachri melakukan tindakan mengonsumsi narkoba secara berulang karena sebelumnya juga pernah direhabilitasi.

Sementara faktor yang meringankan sang aktor adalah dia mengakui perbuatannya dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga. Vonis yang diterima Fachri sejalan dengan tuntutan jaksa untuk dia menjalani rehabilitasi selama 6 bulan. 

Fachri Albar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan, pada 20 April 2025. Saat itu, dia diamankan polisi saat berada sendiri di rumah dan dalam kondisi sadar.

Dengan begitu, penangkapan tersebut menjadi kasus narkoba ketiganya setelah tersandung kasus yang sama pada 2007 dan 2018. Atas perbuatannya, Fachri Albar dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1.

Dia juga dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement