JAKARTA - Sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi ahli pidana, Yasmira Mandasari Saragih, dalam persidangan tersebut.
Dalam kesaksiannya, Yasmira menyoroti perkataan Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra atau Ismail Marzuki terkait kredibilitas Reza Gladys sebagai seorang dokter.
Menurut pandangannya, ucapan itu mengandung tindak pidana pengancaman meski tanpa kekerasan fisik.
"Di situ jelas saya baca ada kalimat yang mengatakan 'akan hancur kredibilitas dokter', maaf kalau kurang lengkap ya, saya tidak terlalu hafal apa kalimatnya," tutur Yasmira Mandasari Saragih saat sidang.
"Tapi pada intinya adalah ada ancaman di sana. Tidak dengan kekerasan tapi dengan ancaman pencemaran di dalam BAP yang saya lihat," sambungnya.
Yasmira Mandasari beranggapan ancaman itu terlihat pada kalimat-kalimat yang bisa memicu rasa takut Reza Gladys.
Bahkan, dia menilai tindakan Reza Gladys memberikan uang Rp4 Miliar kepada pihak Nikita Mirzani belum tentu dilakukan secara sukarela.
"Saya lihat di WhatsApp itu ada yang membuat takut sehingga ketika seseorang menyerahkan uang barang, walaupun dia menyerahkan tapi belum tentu dengan sukarela," tegasnya.
Yasmira mengatakan terdapat perbedaan tipis antara tindak pidana pemerasan dengan pencurian dengan kekerasan.
"Ini hampir mirip Yang Mulia. Bedanya adalah dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, barang itu diambil oleh pelaku di tangan korban," jelas Yasmira Mandasari Saragih.
"Tetapi dalam tindak pidana pemerasan, barang itu korban sendiri yang menyerahkan kepada pelaku karena atau setelah mendapat ancaman atau kekerasan," pungkasnya.
(kha)