Proses ini adalah sebuah hak bagi tersangka/terdakwa untuk mengajukan permohonan kepada pihak berwenang, yang dapat berupa jaminan uang atau jaminan orang.
Penangguhan tahanan sendiri diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dikutip dari berbagai sumber, penangguhan penahanan memiliki prosedur:
Tersangka, terdakwa, atau kuasanya (penasihat hukum atau keluarga) mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak yang berwenang.
Pihak yang berwenang (penyidik, penuntut umum, atau hakim) akan menilai dan memutuskan apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dengan mempertimbangkan syarat-syarat yang ditetapkan.
Penangguhan penahanan dapat diberikan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang. Jaminan ini bisa berupa uang yang disetor ke panitera pengadilan atau jaminan penjamin (orang).
Tersangka/terdakwa yang penahanannya ditangguhkan tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti wajib lapor diri secara berkala, tidak boleh keluar dari rumah, atau tidak boleh keluar kota.
(kha)