JAKARTA - Nikita Mirzani selaku terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) resmi mengajukan surat penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat itu diberikan Nikita di akhir sidang lanjutan kasus tersebut. Dengan nada lembut, Nikita meminta izin kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan amplop cokelat berisi permohonannya itu.
"Izin Yang Mulia saya ingin mengajukan surat penangguhan penahanan," kata Nikita Mirzani.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengizinkan aktris 39 tahun itu memberikan surat tersebut. Raut wajahnya seketika bahagia saat surat itu diterima, meski majelis hakim harus mempertimbangkannya lebih lanjut.
"Baik, silahkan diajukan. Mengenai permohonan ini akan kami pertimbangkan nanti ya," jelasnya.
Kepada wartawan, Nikita Mirzani juga sempat menjelaskan singkat alasannya mengajukan permohonan ini.
Dia membenarkan bahwa penangguhan penahanan tersebut berguna untuk kebaikan anak.
"Enggak apa-apa, diajuin aja, kan ada anak. Iya buat anak aja," pungkasnya.
Penangguhan tahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi dan disetujui oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Proses ini adalah sebuah hak bagi tersangka/terdakwa untuk mengajukan permohonan kepada pihak berwenang, yang dapat berupa jaminan uang atau jaminan orang.
Penangguhan tahanan sendiri diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dikutip dari berbagai sumber, penangguhan penahanan memiliki prosedur:
Tersangka, terdakwa, atau kuasanya (penasihat hukum atau keluarga) mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak yang berwenang.
Pihak yang berwenang (penyidik, penuntut umum, atau hakim) akan menilai dan memutuskan apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dengan mempertimbangkan syarat-syarat yang ditetapkan.
Penangguhan penahanan dapat diberikan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang. Jaminan ini bisa berupa uang yang disetor ke panitera pengadilan atau jaminan penjamin (orang).
Tersangka/terdakwa yang penahanannya ditangguhkan tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti wajib lapor diri secara berkala, tidak boleh keluar dari rumah, atau tidak boleh keluar kota.
(kha)