Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika, pada 4 Agustus 2025.
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Bacakan Pledoi Hari Ini. (Foto: Okezone/Ravie Wardani)
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan, Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.*