Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika, pada 4 Agustus 2025.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan, Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.*
(SIS)