“Patut diduga mereka telah mengkondisikan dan menjaga JPU serta majelis hakim hanya untuk mengkriminalisasi saya. Semua ini terlihat sangat kejam dan dilakukan secara masif serta terkoordinir,” ungkap Nikita.
Untuk memperkuat klaimnya, Nikita menyerahkan barang bukti berupa flashdisk kepada majelis hakim. Ia berharap bukti tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk membebaskannya dari tahanan.
“Saya akan serahkan flashdisk ini kepada majelis hakim yang mulia. Saya mohon, setelah mendengarkan isi rekaman tersebut, majelis hakim bisa segera membebaskan saya dari rumah tahanan Pondok Bambu,” pungkasnya.
(aln)