"Untuk para saksi dan san saksi ahli silahkan mengucap sumpah," lanjut hakim.
Armand Maulana hadir mewakili para pemohon. Ada juga perwakilan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) yang diwakili Marcel Siahaan.
Hadir pula pihak terkait yakni Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi Reborn hadir sebagai (AKSI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sekadar informasi, gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Armand Maulana dan 28 musisi lainnya. Mereka ingin adanya kejelasan mengenai pembayaran royalti dan mekanisme pelaksanaannya.
(aln)