Dalam laporan ini, Lita Gading dijerat dengan pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan atau pasal 27A Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua siapapun warga negara untuk sama-sama melindungi anak bangsa, anak Indonesia bukan hanya anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela," tutup kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.
(kha)