JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa putra sulungnya Al Ghazali justru yang marah dan hendak melaporkan konten psikolog Lita Gading ke polisi.
Namun, laporan terkait UU Perlindungan Anak hanya bisa dilaporkan oleh orangtua korban. Akhirnya, Ahmad Dhani lah yang melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya.
"Awalnya dia (Al Ghazali) malah yang mau laporin sendiri. Tapi ternyata nggak bisa, harus orangtuanya," jelas Ahmad Dhani, Kamis (10/7/2025).
Al datang ke kantor polisi dengan penampilan casual mengenakan jaket bombe, celana pendek putih, serta kacamata hitam. Suami Alyssa Dauise tersebut pun memilih irit bicara ketika ditanya soal laporan sang ayah.
Namun, setelah laporan itu diterima, Al mengaku kesediaannya menjadi saksi atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Perlindungan Anak tersebut untuk membela keluarganya.
"(Jadi saksi) demi keluarga," kata Al singkat.
Laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading teregister dalam nomor perkara LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA per Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam laporan ini, Lita Gading dijerat dengan pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan atau pasal 27A Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua siapapun warga negara untuk sama-sama melindungi anak bangsa, anak Indonesia bukan hanya anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela," tutup kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.
(kha)