Diketahui, Vadel Badjideh didakwa dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kesehatan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1, serta Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
(aln)