JAKARTA - Pasha Ungu mengkritisi sikap bungkam label rekaman di tengah kisruh hak cipta yang tengah ramai terjadi di industri musik Tanah Air. Dia menilai, permasalahan itu sudah tidak sehat.
“Kenapa label rekaman tidak ada yang angkat bicara? Terlepas dari permasalahan regulasi, setidaknya label rekaman bisa hadir menjadi antara dua saudara yang berseteru,” katanya dikutip dari Instagram @pashaungu_vm, pada Rabu (11/6/2025).
Vokalis band Ungu itu menegaskan, peran perusahaan rekaman sangat penting karena kontrak atau kesepakatan atas hak penggunaan atau pembelian lagu dilakukan oleh label dan pencipta lagu, bukan penyanyi.
Karena itu, vokalis band Ungu itu berharap, semua pihak terkait, baik itu penyanyi, pencipta lagu, dan label rekaman, mau duduk bersama untuk berdiskusi memecahkan permasalahan tersebut.
“Berikan penjelasan secara paripurna dalam diskusi itu sehingga semua pihak paham. Setelah itu, buat kesepakatan/kesepahaman dengan ‘pemberlakuan batas waktu’. Misalnya, mulai 1 Juli 2025, setiap penyanyi yang membawakan lagu orang lain wajib ‘meminta izin’,” ujarnya.
Penyanyi/grup vokal/band yang membawakan karya orang lain, menurut Pasha, harus meminta izin kepada pencipta lagu melalui pribadi, manajemen, dan event organiser selaku penyelenggara acara.
“Jika (prosedur meminta izin) ini tidak dilakukan maka akan ada konsekuensi hukum untuk penyanyi, baik itu pidana maupun perdata. Karena saya yakin, kisruh ini terjadi akibat minimnya sosialisasi regulasi hak cipta,” katanya.
Pasha Ungu menambahkan, “Andaikan para penyanyi tahu dari awal membawakan lagu milik orang lain akan rumit ini, pasti mereka tidak akan pernah membawakan lagu ciptaan orang lain.”
Bapak tujuh anak itu menilai, pencipta lagu dan penyanyi saling membutuhkan. Karena karya seorang pencipta lagu belum tentu populer jika tidak dibawakan penyanyi tertentu. Begitu juga dengan penyanyi, belum tentu hits tanpa lagu yang tepat.**
(SIS)