Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Isu Nikita Mirzani Bakal Bebas, Ini Penjelasan dari Kejaksaan

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 15 Mei 2025 |07:38 WIB
Isu Nikita Mirzani Bakal Bebas, Ini Penjelasan dari Kejaksaan
Isu Nikita Mirzani Bakal Bebas, Ini Penjelasan dari Kejaksaan (Foto: IG Nikita)
A
A
A

JAKARTANikita Mirzani dan manajernya, Mail, disebut akan segera dibebaskan dari tahanan terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys Prettyani Sari. Kabar tersebut beredar setelah berkas perkara yang menjerat Nikita masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025.

Berkas perkara sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik karena ada sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi. Namun, pada 5 Mei 2025, berkas tersebut kembali diajukan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Pemeriksaan berkas akan berlangsung selama 14 hari sejak diterima. Setelah masa itu selesai, JPU akan menentukan langkah selanjutnya.

Nikita Mirzani
Isu Nikita Mirzani Bakal Bebas, Ini Penjelasan dari Kejaksaan

“Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang sebelumnya diminta dalam berkas P-19 sudah dipenuhi atau belum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Kamis (15/5/2025).

Syahron juga menyebutkan kemungkinan Nikita dibebaskan demi hukum apabila sampai batas waktu yang ditentukan, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P-21). Masa penahanan Nikita sendiri akan berakhir pada 2 Juni 2025.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement