Siti Aminah menambahkan, sebagai lembaga nasional dengan fungsi projustisia, Komnas Perempuan bisa memberikan saran dan pertimbangan terhadap pihak-pihak terkait. Meski tuduhan KDRT tak terbukti, Siti menilai, itu bukan masalah besar untuk pihaknya.
“KDRT itu memang tidak dibuktikan di pengadilan agama, tapi di peradilan umum yaitu pengadilan negeri. Paula menyampaikan dugaan KDRT di pengadilan agama agar hakim mempertimbangkan bahwa ia mengalami kekerasan dalam pernikahannya,” tuturnya.
Paula Verhoeven diketahui mengajukan banding atas putusan cerai yang diumumkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 5 Mei silam. Sang model merasa, perlu memperjuangkan haknya sebagai perempuan.**
(SIS)