Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Paula Verhoeven Akui Dugaan Baim Wong Lakukan KDRT Tak Terbukti di Persidangan

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 12 Mei 2025 |15:43 WIB
Paula Verhoeven Akui Dugaan Baim Wong Lakukan KDRT Tak Terbukti di Persidangan
Paula Verhoeven Akui Dugaan Baim Wong Lakukan KDRT Tak Terbukti di Persidangan. (Foto: Instagram/@paula_verhoeven)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah mengakui, tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan kliennya kepada Baim Wong tidak terbukti dalam sidang cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. 

Namun Paula tetap melanjutkan dugaan KDRT tersebut dengan melaporkannya ke Komnas Perempuan. Siti menilai, salah satu fungsi lembaga tersebut adalah mendokumentasikan dan menelusuri fakta tentang hak-hak perempuan.

“Kami menyampaikan dugaan KDRT itu berdasarkan pengalaman klien kami selama menikah. Ini akan menjadi catatan bagi Komnas Perempuan untuk melakukan pendidikan publik atau untuk perubahan kebijakan,” ujar Siti Aminah di Cikini, Jakarta Pusat.

Siti menegaskan, KDRT yang dialami Paula berbentuk kekerasan fisik dan psikologi. Model 38 tahun itu bahkan mengklaim kehilangan ruang aman di tahun-tahun terakhir pernikahannya dengan Baim Wong.

"Misalnya, istri mengalami eksploitasi ekonomi di mana dia tidak mendapatkan pembagian hasil kerja. Padahal mereka sama-sama bekerja nih. Nah, dalam konteks hak asasi manusia itu masuk tuh,” imbuhnya. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement