Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim PA Jaksel Buntut Laporan Paula Verhoeven

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 12 Mei 2025 |10:25 WIB
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim PA Jaksel Buntut Laporan Paula Verhoeven
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim PA Jaksel Buntut Laporan Paula Verhoeven. (Foto: Instagram/@paula_verhoeven)
A
A
A

“Fungsi Komnas Perempuan salah satunya adalah melakukan pendokumentasian dan penelusuran fakta tentang hak perempuan. Jadi memang tidak melulu itu konteks hukum pidana,” imbuh Siti Aminah.

Paula Verhoeven
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim PA Jaksel Buntut Laporan Paula Verhoeven. (Foto: Instagram/@paula_verhoeven)

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Baim Wong, pada 16 April 2025. Dalam putusannya, hakim mengonfirmasi perselingkuhan Paula Verhoeven dan menyebutnya sebagai ‘istri durhaka’.

Karena perselingkuhan itu, hakim hanya mengabulkan tuntutan nafkah mut’ah senilai Rp1 miliar untuk Paula. Sementara hak asuh kedua anak mereka akan dilakukan bersama dengan pembagian sesuai kesepakatan.**

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement