“Fungsi Komnas Perempuan salah satunya adalah melakukan pendokumentasian dan penelusuran fakta tentang hak perempuan. Jadi memang tidak melulu itu konteks hukum pidana,” imbuh Siti Aminah.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Baim Wong, pada 16 April 2025. Dalam putusannya, hakim mengonfirmasi perselingkuhan Paula Verhoeven dan menyebutnya sebagai ‘istri durhaka’.
Karena perselingkuhan itu, hakim hanya mengabulkan tuntutan nafkah mut’ah senilai Rp1 miliar untuk Paula. Sementara hak asuh kedua anak mereka akan dilakukan bersama dengan pembagian sesuai kesepakatan.**
(SIS)