Sementara itu, kuasa hukum Paula, Siti Aminah, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan ke Komnas Perempuan mencakup dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi. Laporan tersebut diterima langsung oleh tiga komisioner Komnas Perempuan.
"Kami menyerahkan dua laporan. Satu tentang dugaan KDRT oleh suami, dan satu lagi soal pernyataan pejabat publik yang dianggap diskriminatif," jelas Siti.
Siti juga menyatakan keyakinannya bahwa Komnas Perempuan akan menindaklanjuti laporan tersebut secara adil dan menyeluruh.
Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018 dan dikaruniai dua putra. Namun, pada 8 Oktober 2024, Baim mengajukan cerai talak. Perceraian keduanya diputus secara resmi oleh PA Jakarta Selatan pada 16 April 2025, dengan alasan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga mereka.
(aln)