Sebelumnya, Paula Verhoeven mendatangi kantor Komisi Yudisial di kawasan Salemba, Jakarta Selatan, pada 17 April 2025. Ia datang bersama tim kuasa hukumnya untuk melaporkan sejumlah hal terkait proses perceraiannya.
"Saya akan menyampaikan beberapa poin di antaranya adalah pelaporan ini, dalam hal ini Majelis Hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan," ujar Paula Verhoeven.
Paula menilai, hakim yang menangani perkaranya tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan dan terkesan berat sebelah.
"Terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," katanya.
(aln)