“Dengan begitu, termohon sebagai istri yang akan diceraikan otomatis tidak berhak atas nafkah-nafkah tadi. Karena ketentuan hukum Islam, istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz,” imbuh Suryana.
Satu-satunya gugatan balik Paula Verhoeven yang dikabulkan Majelis Hakim adalah nafkah mut’ah senilai Rp1 miliar. Lalu bagaimana dengan hak asuh anak yang menjadi perseteruan panas Baim dan Paul selama persidangan bergulir?
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan, kedua belah pihak sepakat untuk mengasuh anak secara bersamaan alias joint custody.
Nantinya, kedua anak Baim dan Paula akan tinggal bersama kedua orangtuanya secara bergantian selama 2 minggu.*
(SIS)