BANDUNG - Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan publik usai terciduk liburan ke Jepang tanpa mengantongi izin Menteri Dalam Negeri. Hal itu terungkap dari unggahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di media sosial, pada 6 April 2025.
Setelah melempar sindiran pada anak buahnya, Dedi menjelaskan, sebenarnya tak mempermasalahkan jika ada pejabat daerah yang ingin menikmati liburan ke luar negeri. Namun, mereka harus mengantongi izin terlebih dahulu.
“Betul, liburan adalah hak pribadi. Setiap orang boleh berlibur, apalagi di hari libur dan cuti lebaran. Tapi untuk wakil gubernur, bupati, dan wali kota harus mendapat izin Mendagri dan diajukan melalui gubernur,” katanya.
Dedi Mulyadi menambahkan, akan ada sanksi berat yang mengancam Lucky Hakim imbas keputusannya liburan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri dan Gubernur Jawa Barat.
“Jadi, ini memang ada aturan jelasnya. Kalau melanggar ya sanksinya agak berat yaitu diberhentikan selama 3 bulan dari jabatannya. Setelah masa sanksi selesai baru bisa menjabat kembali,” imbuhnya.