Ariel menilai bahwa pemerintah perlu turun tangan untuk mengatur sistem royalti ini, terutama karena Undang-Undang Hak Cipta masih dalam proses revisi. Ia juga mengimbau agar LMK segera melakukan perbaikan dalam tata kelola royalti agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan pencipta lagu.
"Jadi menurut saya yang paling penting sekarang adalah negara hadir untuk mengatur sementara waktu sampai undang-undang yang baru selesai direvisi, dan LMK harus secepatnya memperbaiki kinerjanya," tandasnya.
(aln)