Sebagai informasi, Isa Zega telah menjalani empat kali persidangan sejak sidang perdana pada Selasa (25/2/2025) lalu. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), ia dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, yaitu Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a.
(aln)