Kala itu, sang selebgram membantah sebutan Shaun the Sheep yang diungkapkannya lewat media sosial ditujukan untuk Shandy Purnamasari. “Itu kan cuma karang-karangan saya saja,” ungkapnya.
Akibat tuduhan itu, Isa Zega dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf a juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik. Sang selebgram optimistis bisa lepas dari jerat hukum.*
(SIS)