Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias.
Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Artinya, Agnez harus membayar royalti senilai Rp500 juta per konsernya kepada Ari.
Melalui unggahan Instagram Story-nya, Agnez Mo mengisyaratkan bakal mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Kasasi," tulis Agnez Monica dengan emoticon ceklis beberapa waktu lalu.
Dalam slide berikutnya, Agnez menilai kini dirinya tengah berada dalam situasi yang cukup rumit.
Namun, dia mengaku tak gentar dalam memperjuangkan sebuah kebenaran.
"Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya, memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata," lanjut Agnez Mo.
(aln)